Pasal 28
BAB 6 — PERUBAHAN NAMA, PEMEGANG SAHAM, DIREKSI DAN/ATAU DEWAN KOMISARIS
(1) Dalam hal terjadi perubahan: a. Pemegang saham; dan/atau b. Persentase kepemilikan saham, Balai Lelang wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengesahan oleh instansi
yang berwenang. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen: a. fotokopi akta keputusan rapat yang dibuat di hadapan notaris atau oleh notaris mengenai perubahan pemegang saham Balai Lelang dan fotokopi bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang; b. fotokopi identitas pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum, dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian, anggaran dasar dan perubahannya;
- dalam hal pemegang saham yang baru berkewarganegaraan asing, identitas pemegang saham dibuktikan dengan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau surat izin menetap yang dikeluarkan oleh instansi berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dalam hal pemegang saham berkewarganegaraan asing tidak menetap di INDONESIA, tanda pengenal pemegang saham dibuktikan dengan fotokopi paspor yang bersangkutan dan surat keterangan dari Balai Lelang bahwa yang bersangkutan tidak menetap di INDONESIA; dan 4) dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum asing tanda pengenal dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian perusahaan; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemegang saham yang baru, khusus untuk pemegang saham berkewarganegaraan asing tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali pemegang saham asing yang tidak menetap di INDONESIA;
d. surat pernyataan dari para pemegang saham yang baru, yang menyatakan bahwa:
- yang bersangkutan tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT), Daftar Terduga Teroris/Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen sejenis dari Kepolisian; dan
- setoran modal tidak berasal dari dan/atau untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana pendanaan terorisme (terrorism financing), dan/atau kejahatan keuangan lainnya; e. dalam hal pemegang saham berkewarganegaraan asing, direksi Balai Lelang membuat surat keterangan bahwa:
- pemegang saham tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT), Daftar Terduga Teroris/Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen sejenis dari Kepolisian; dan
- setoran modal tidak berasal dari dan/atau untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana pendanaan terorisme (terrorism financing), dan/atau kejahatan keuangan lainnya; f. fotokopi bukti setor penambahan modal disetor dalam hal modal disetor Balai Lelang kurang dari jumlah yang dipersyaratkan sesuai zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 akibat perubahan pemegang saham dan/atau perubahan persentase kepemilikan saham;
g. rekening koran atas nama Balai Lelang yang bersangkutan; dan h. fotokopi surat keterangan atau pengesahan dari instansi yang berwenang tentang perubahan pemegang saham Balai Lelang. (3) Format: a. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf M; b. pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran huruf C; dan c. keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tercantum dalam Lampiran huruf D, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
