PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 27
BAB 6 — PERUBAHAN NAMA, PEMEGANG SAHAM, DIREKSI DAN/ATAU DEWAN KOMISARIS
(1) Balai Lelang dapat melakukan perubahan nama. (2) Perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan izin operasional Balai Lelang yang telah diberikan tidak berlaku lagi termasuk izin pembukaan Kantor Perwakilan. (3) Ketentuan mengenai izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis untuk Balai Lelang yang telah melakukan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan akan melakukan kegiatan usaha Balai Lelang.
