Pasal 26
BAB 5 — KANTOR PERWAKILAN
(1) Dalam hal Balai Lelang tidak memiliki Kantor Perwakilan di tempat pelaksanaan lelang, Balai Lelang wajib menyampaikan rencana lelang kepada Kepala Kantor Wilayah tempat pelaksanaan lelang paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang. (2) Penyampaian rencana lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan menggunakan format surat pengantar laporan rencana lelang tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Format rencana lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pengawasan terhadap pelaksanaan lelang atas rencana lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat pelaksanaan lelang. (5) Berdasarkan rencana lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah tempat pelaksanaan lelang dapat melakukan pemantauan lelang terhadap lelang yang dilaksanakan. (6) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan pelanggaran atas pelaksanaan lelang, Kepala Kantor Wilayah tempat pelaksanaan lelang memberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang sebagai informasi awal dalam pemeriksaan berkala atau
insidental yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan Balai Lelang.
