PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 25
BAB 5 — KANTOR PERWAKILAN
(1) Pengawasan terhadap Kantor Perwakilan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Kantor Perwakilan.
(2) Dalam hal ditemukan pelanggaran dilakukan oleh Kantor Perwakilan, Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Kantor Perwakilan menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan kantor pusat Balai Lelang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
