PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 24
BAB 5 — KANTOR PERWAKILAN
(1) Balai Lelang yang menutup Kantor Perwakilan, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang dan Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Kantor Perwakilan. (2) Format pemberitahuan penutupan Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penutupan Kantor Perwakilan.
