PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 23
BAB 5 — KANTOR PERWAKILAN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Kepala Kantor Wilayah terhadap pemberitahuan pindah alamat tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Balai Lelang (2) Balai Lelang wajib melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen diterbitkan.
