Pasal 22
BAB 5 — KANTOR PERWAKILAN
(1) Kantor Perwakilan dapat pindah alamat di kota atau kabupaten dalam wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama. (2) Dalam hal Kantor Perwakilan pindah alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Lelang wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Kantor Perwakilan dengan tembusan kepada Direktur paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pindah alamat Kantor Perwakilan. (3) Pemberitahuan pindah alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dokumen: a. fotokopi bukti kepemilikan tempat, surat perjanjian penggunaan tempat, atau surat perjanjian sewa tempat dengan sisa efektif jangka waktu sewa sejak permohonan paling singkat 1 (satu) tahun, yang menerangkan luas tanah/bangunan paling kurang 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi); dan b. foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas kantor, meliputi:
- kantor; dan
- papan nama Kantor Perwakilan dengan mencantumkan identitas sebagai Kantor Perwakilan. (4) Format pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
