PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 21
BAB 5 — KANTOR PERWAKILAN
(1) Salinan keputusan pemberian izin pembukaan kantor perwakilan diberikan setelah Balai Lelang melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pemberian Izin Pembukaan Kantor Perwakilan. (2) Balai Lelang wajib melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pemberian Izin Pembukaan Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan untuk melunasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) diterbitkan.
