Pasal 20
BAB 5 — KANTOR PERWAKILAN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Direktur terhadap permohonan izin pembukaan Kantor Perwakilan tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Direktur menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada direksi Balai Lelang. (2) Balai Lelang wajib melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen diterbitkan. (3) Direktur berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat MENETAPKAN keputusan mengenai pemberian izin pembukaan Kantor Perwakilan Balai Lelang yang telah memenuhi persyaratan atas nama Menteri. (4) Format keputusan mengenai pemberian izin pembukaan Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
