Pasal 19
BAB 5 — KANTOR PERWAKILAN
(1) Balai Lelang yang akan membuka Kantor Perwakilan terlebih dahulu wajib memperoleh izin Direktur atas nama Menteri. (2) Direksi Balai Lelang menyampaikan secara tertulis permohonan izin pembukaan Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan kantor pusat Balai Lelang. (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dokumen: a. pernyataan dari direksi Balai Lelang yang bersangkutan bahwa Balai Lelang bertanggung jawab terhadap pelayanan jasa lelang oleh Kantor Perwakilannya; b. susunan pengurus Kantor Perwakilan; c. fotokopi bukti kepemilikan tempat, surat perjanjian penggunaan tempat, atau surat perjanjian sewa tempat dengan sisa efektif jangka waktu sewa sejak permohonan paling singkat 1 (satu) tahun, yang menerangkan luas kantor paling kurang 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi); dan d. foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas, meliputi:
- kantor; dan
- papan nama Kantor Perwakilan dengan mencantumkan identitas sebagai Kantor Perwakilan. (4) Format: a. permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf F; dan
b. pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf G, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
