PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 18
BAB 5 — KANTOR PERWAKILAN
(1) Balai Lelang dapat membuka Kantor Perwakilan. (2) Dalam hal Balai Lelang menyelenggarakan lelang paling sedikit 36 (tiga puluh enam) kali dalam 1 (satu) tahun di luar kota/kabupaten tempat kedudukan Balai Lelang, wajib membuka Kantor Perwakilan. (3) Kantor Perwakilan tidak berstatus badan hukum tersendiri dan merupakan bagian dari Balai Lelang. (4) Direksi Balai Lelang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan Kantor Perwakilan.
(5) Pemimpin Kantor Perwakilan bertindak untuk dan atas nama direksi Balai Lelang.
