PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 13
BAB 4 — KEGIATAN USAHA DAN WILAYAH KERJA
(1) Pemberian jasa pralelang oleh Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 didasarkan pada perjanjian antara Balai Lelang dengan pemilik barang. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. besaran imbalan jasa dari pemilik barang kepada Balai Lelang; b. cara pembayaran imbalan jasa; dan c. pembagian uang jaminan wanprestasi.
