Pasal 12
BAB 4 — KEGIATAN USAHA DAN WILAYAH KERJA
Jasa pralelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi: a. meneliti kelengkapan dokumen persyaratan lelang dan dokumen barang yang akan dilelang; b. meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang; c. menerima, mengumpulkan, memilah, memberikan label, dan menyimpan barang yang akan dilelang; d. menguji kualitas dan menaksir/menilai harga barang sesuai ketentuan; e. meningkatkan kualitas barang yang akan dilelang; f. mengurus asuransi barang yang akan dilelang; g. menyiapkan/menyediakan sarana dan prasarana dalam kegiatan aanwijzing dan/atau pelaksanaan lelang; h. memasarkan barang dengan cara efektif, menarik, dan terarah, baik dengan pengumuman, brosur, katalog maupun cara pemasaran lainnya; dan/atau i. menyediakan jasa lainnya sesuai izin yang diberikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
