PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 14
BAB 4 — KEGIATAN USAHA DAN WILAYAH KERJA
(1) Jasa pascalelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi: a. mengurus pengiriman barang; b. mengurus balik nama barang yang dibeli atas nama Pembeli; dan/atau c. menyediakan jasa lainnya sesuai izin yang diberikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam memberikan jasa pascalelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Lelang dapat memperoleh imbalan jasa dari Penjual/pemilik barang dan/atau Pembeli yang menginginkan pelayanan jasa pascalelang, sesuai dengan kesepakatan antara Penjual/pemilik barang dan/atau Pembeli dengan Balai Lelang.
