PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 9
(1) Dalam rangka pencairan Dana JKN, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengajukan surat tagihan kepada PPK. (2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. kuitansi Tagihan Penyaluran Dana JKN yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Daftar Penggunaan Dana JKN yang memuat daftar Tagihan FKRTL yang telah dimutakhirkan yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
