PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 8
(1) Dalam rangka penyaluran Dana JKN, KPA BUN MENETAPKAN surat keputusan pencairan Dana JKN berdasarkan DIPA BUN. (2) Berdasarkan surat keputusan pencairan Dana JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan menyampaikan kepada KPA BUN: a. spesimen tanda tangan pejabat yang menandatangani surat tagihan dan kuitansi tagihan penyaluran Dana JKN; dan b. nomor rekening untuk penyaluran Dana JKN. (3) Dalam hal terjadi perubahan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau nomor rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, BPJS Kesehatan menyampaikan perubahan spesimen tanda tangan dan/atau nomor rekening kepada KPA BUN.
