Pasal 7
(1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran Dana JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), PPA BUN BA 999.08 melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi Dana JKN dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN BA 999.08 mengajukan izin penggunaan anggaran BA 999.08 kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (3) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penerbitan DIPA BUN. (4) Tata cara penerbitan dan pengesahan DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
