Pasal 6
(1) Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan anggaran Dana JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, KPA BUN menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut: a. Kerangka Acuan Kerja; b. Rincian Anggaran Biaya; c. data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan berupa Rencana Penggunaan Dana JKN yang memuat daftar Tagihan FKRTL; dan d. hasil reviu Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah Kementerian Keuangan atas kesesuaian dan kelengkapan Rencana Kerja dan Anggaran
Bendahara Umum Negara dengan dokumen pendukung. (2) Rincian Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Rencana Penggunaan Dana JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat jumlah paling banyak Dana JKN yang akan disalurkan. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disusun dan ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan. (4) Rencana Penggunaan Dana JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
