PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 5
Berdasarkan pemberitahuan alokasi Dana JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau hasil reviu BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi Dana JKN kepada: a. Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk meminta KPA BUN melakukan proses pengajuan usulan, pencairan, dan pelaporan Dana JKN; dan b. KPA BUN untuk menyampaikan usulan penggunaan anggaran Dana JKN.
