PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan-Kementerian Keuangan sebagai KPA BUN. (2) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyalur Dana JKN. (3) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN PPK dan PPSPM.
