PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 3
(1) Untuk memanfaatkan alokasi Dana JKN, Menteri Keuangan dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu atas pengelolaan DJS Kesehatan. (2) Hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08.
