PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 2
(1) Dalam APBN dan/atau APBN Perubahan dialokasikan Dana JKN pada BA 999.08. (2) Berdasarkan alokasi Dana JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan pemberitahuan alokasi Dana JKN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08.
