PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 10
(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, PPK melakukan pengujian terhadap administrasi tagihan dan ketersediaan Dana JKN dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal tagihan sudah dinyatakan benar, PPK menerbitkan SPP-LS dan menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja berdasarkan surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan. (3) PPK menyampaikan SPP-LS kepada PPSPM dengan dilampiri kuitansi Tagihan Penyaluran Dana JKN dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja. (4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
