PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 11
(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP-LS yang diajukan PPK terhadap administrasi kuitansi Tagihan Penyaluran Dana JKN dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang tercantum dalam SPP-LS serta ketersediaan dan pembebanan Dana JKN dalam DIPA BUN. (2) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM-LS kepada Kepala KPPN. (3) KPPN melakukan pengujian ketersediaan dana dalam DIPA BUN atas SPM-LS yang diajukan oleh PPSPM. (4) Berdasarkan hasil pengujian SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana ke rekening BPJS Kesehatan.
