PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 7
BAB 3 — PENUGASAN/PERMOHONAN PENILAIAN
(1) Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan untuk Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan berdasarkan permohonan dari: a. Pengelola Barang; atau b. Pihak yang Memiliki Kewenangan. (2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan informasi.
