Pasal 8
BAB 3 — PENUGASAN/PERMOHONAN PENILAIAN
Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada: a. Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah; c. Kepala Bidang yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Wilayah, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah; d. Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan; atau e. Kepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Pelayanan, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan.
