PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 6
BAB 3 — PENUGASAN/PERMOHONAN PENILAIAN
Penilaian Barang Milik Negara untuk penyusunan neraca Pemerintah Pusat dilakukan berdasarkan penugasan dari Pengelola Barang.
