PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Penilaian Barang Milik Negara berupa: a. tanah dan/atau bangunan; dan b. selain tanah dan/atau bangunan untuk penyusunan neraca Pemerintah Pusat dan pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal. (2) Selain melakukan Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan untuk Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dalam hal: a. dimohonkan oleh Pengguna Barang; atau b. dimohonkan/ditugaskan oleh Pengelola Barang.
