PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Penilaian Barang Milik Negara dilakukan untuk: a. penyusunan neraca Pemerintah Pusat; b. Pemanfaatan; c. Pemindahtanganan; atau d. pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, antara lain Surat Berharga Syariah Negara. (2) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan Nilai Wajar. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penilaian dalam rangka Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa dilaksanakan untuk mendapatkan Nilai Wajar atas Sewa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penentuan Nilai Wajar atas Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
