PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 43
BAB 10 — KAJI ULANG LAPORAN PENILAIAN
(1) Kaji ulang dilakukan terhadap laporan Penilaian yang dibuat untuk Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara. (2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. administrasi laporan Penilaian; dan b. prosedur dan penerapan metode Penilaian.
