Pasal 44
BAB 10 — KAJI ULANG LAPORAN PENILAIAN
(1) Laporan Penilaian yang dibuat oleh tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan dikaji ulang oleh Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah. (2) Laporan Penilaian yang dibuat oleh tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah dikaji ulang oleh Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat yang ditunjuk oleh Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal. (3) Laporan Penilaian yang dibuat oleh tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat dikaji ulang oleh Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat yang ditunjuk oleh Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal.
