PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 42
BAB 9 — PENILAIAN ULANG
(1) Dalam pelaksanaan Penilaian ulang, tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan survei lapangan. (2) Dalam hal tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dan terdapat surat keterangan dari Pemohon yang menyatakan tidak terdapat perubahan material terhadap objek Penilaian, tim Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian ulang tanpa melakukan survei lapangan ulang. (3) Dalam hal tidak dilakukan survei lapangan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggal Penilaian merupakan tanggal surat keterangan dari Pemohon yang menyatakan tidak terdapat perubahan material dari objek Penilaian.
