PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 41
BAB 9 — PENILAIAN ULANG
Dalam hal masa berlaku laporan Penilaian telah berakhir, Pemohon dapat mengajukan permohonan Penilaian ulang atas objek Penilaian yang sama.
