PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 40
BAB 8 — LAPORAN PENILAIAN
(1) Laporan Penilaian dapat dilakukan revisi sepanjang masa berlaku laporan Penilaian belum berakhir dan belum digunakan oleh Pemohon/pemberi tugas. (2) Dalam hal dilakukan revisi atas laporan Penilaian, Tim Penilai: a. menyatakan dalam laporan Penilaian revisi bahwa laporan tersebut merupakan laporan revisi dan
membatalkan laporan Penilaian sebelumnya dengan mencantumkan nomor dan tanggal laporan yang dibatalkan; b. menyatakan alasan dilakukan revisi; c. membuat kertas kerja revisi; dan d. menggunakan nomor laporan Penilaian yang berbeda dengan nomor laporan Penilaian sebelumnya.
