Pasal 39
BAB 8 — LAPORAN PENILAIAN
(1) Laporan Penilaian Barang Milik Negara berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Penilaian. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan Penilaian Barang Milik Negara: a. tetap berlaku sampai dengan dicantumkannya Nilai Wajar Barang Milik Negara objek Penilaian pada neraca, untuk Penilaian untuk penyusunan neraca Pemerintah Pusat; atau b. tetap berlaku sampai dengan tanggal surat permohonan persetujuan dari Menteri kepada PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, untuk Penilaian dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, sepanjang konsep surat tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal pada masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
