PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 38
BAB 8 — LAPORAN PENILAIAN
(1) Laporan Penilaian ditandatangani oleh ketua dan anggota tim Penilai Direktorat Jenderal. (2) Ketua dan anggota tim Penilai Direktorat Jenderal bertanggung jawab atas laporan Penilaian. (3) Anggota tim Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak menandatangani laporan Penilaian, dengan alasan tertulis yang dilampirkan dalam laporan Penilaian.
