PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 37
BAB 8 — LAPORAN PENILAIAN
(1) Untuk melaksanakan kendali mutu atas laporan Penilaian Barang Milik Negara untuk Pemanfaatan atau Pemindahtanganan, dilakukan pemaparan atas konsep laporan Penilaian. (2) Pemaparan konsep laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. administrasi laporan Penilaian; dan b. prosedur dan penerapan metode Penilaian. (3) Pemaparan konsep laporan Penilaian dilakukan sebelum laporan Penilaian ditandatangani oleh tim Penilai Direktorat Jenderal. (4) Pelaksanaan teknis pemaparan konsep laporan Penilaian dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
