PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 30
BAB 5 — BANTUAN PENILAIAN
(1) Bantuan tenaga Penilai dilakukan dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia Penilai Direktorat Jenderal. (2) Bantuan teknis Penilaian dilakukan dalam hal Penilai Direktorat Jenderal mengalami kesulitan teknis dalam melakukan Penilaian.
