PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 31
BAB 6 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Pelaksanaan Penilaian meliputi proses: a. pengumpulan data awal; b. survei lapangan/pengumpulan data; c. analisis data; d. penentuan pendekatan Penilaian; e. simpulan nilai; dan f. penyusunan laporan Penilaian. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Penilaian dapat dilakukan tanpa survei lapangan terhadap fisik objek Penilaian dalam hal Penilaian dilakukan dalam rangka Penilaian kembali untuk tujuan penyusunan neraca Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
