PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 29
BAB 5 — BANTUAN PENILAIAN
Bantuan Penilaian dapat berupa: a. bantuan tenaga Penilai; dan b. bantuan teknis Penilaian.
