PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 27
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 didasarkan pada penugasan/permohonan Penilaian yang akan dilaksanakan.
