PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 26
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal beranggotakan sekurang- kurangnya 3 (tiga) orang dengan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penilai Direktorat Jenderal. (4) Anggota tim Penilai Direktorat Jenderal merupakan Penilai Direktorat Jenderal dan/atau pegawai yang dianggap cakap untuk menjadi anggota tim Penilai Direktorat Jenderal.
