PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 25
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dalam tim Penilai Direktorat Jenderal. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat ditetapkan dengan Keputusan Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal.
(3) Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah. (4) Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan.
