PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 24
BAB 3 — PENUGASAN/PERMOHONAN PENILAIAN
(1) Pemohon menyerahkan kelengkapan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data. (2) Dalam hal Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon.
