PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 23
BAB 3 — PENUGASAN/PERMOHONAN PENILAIAN
Permintaan kelengkapan data dan/atau informasi diajukan secara tertulis kepada Pemohon, dalam hal data dan/atau informasi yang diserahkan belum lengkap.
