PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 22
BAB 3 — PENUGASAN/PERMOHONAN PENILAIAN
Ketentuan mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 mutatis mutandis berlaku terhadap data dan informasi untuk objek Penilaian Barang Milik Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan untuk pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
