PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 21
BAB 3 — PENUGASAN/PERMOHONAN PENILAIAN
Ketentuan mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 mutatis mutandis berlaku terhadap data dan informasi untuk objek Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
