PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 20
BAB 3 — PENUGASAN/PERMOHONAN PENILAIAN
Permohonan dari Pihak yang Memiliki Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diajukan secara tertulis kepada: a. Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah; atau c. Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan.
