PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 13
BAB 3 — PENUGASAN/PERMOHONAN PENILAIAN
(1) Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan berdasarkan permohonan dari: a. Pengelola Barang; b. Pengguna Barang; atau c. Pihak yang Memiliki Kewenangan. (2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan informasi.
