PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 12
BAB 3 — PENUGASAN/PERMOHONAN PENILAIAN
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d paling sedikit meliputi lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan.
